SEJARAH DESA PENATIH DANGIN PURI
Membicarakan tentang Sejarah Desa Penatih Dangin Puri hal ini tidak terlepas dari Desa Penatih secara keseluruhan karena Desa Penatih Dangin Puri adalah merupakan dari Desa Penatih Induk ( Kelurahan Penatih sekarang ) Desa Penatih Dangin Puri adalah merupakan hasil pemekaran dari Desa Penatih (sekarang Kelurahan Penatih ) berdasarkan surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 57 Tahun 1982,tertanggal 1 Juni 1982 tentang Desa Persiapan. Dengan demikian Desa Penatih menjadi 2 ( dua ) yaitu : Desa Persiapan Penatih Dangin Puri dan Kelurahan Penatih.
Secara umum dapat diuraikan dari pemecahan sampai Desa Penatih Dangin Puri menjadi Desa Difinitif.
1. SK. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung
Nomor : 167 / Pem – 15 / 166 / 79
Tanggal : 1 Desember 1979
Tentang : Pemekaran / Pembentukan Desa – Desa Persiapan dalam wilayah Kota Administratif Denpasar.
2. SK Gubernur Kepala Daerah TK I Bali
Nomor : 7 / Pem / II.a / 2 – 57 / 1980
Tanggal : 1 Juni 1982
Tentang : Penetapan pemecahan Desa – desa persiapan menjadi Desa – desa Dalam wilayah Kota Administratif Denpasar.
3. SK. Gubernur Kepala Daerah TK I Bali
Nomor : 57 Tahun 1982
Tanggal : 1 Juni 1982
Tentang : Penetapan Desa – desa persiapan menjadi Desa – desa Difinitif Dalam wilayah Kota Denpasar.
Desa Penatih Dangin Puri pada waktu itu terdiri dari 3 ( tiga ) Dusun dengan 9 (Sembilan ) Banjar Adat dan satu 1 ( satu ) Banjar Suka duka Palagiri. Berkat dengan pesatnya perkembangan / pertumbuhan penduduk di Desa Penatih Dangin Puri dan dalam rangka untuk memperlancar Pelayanan terhadap masyarakat Dusun yang ada di Desa Penatih Dangin Puri, dari 3 ( tiga ) Dusun lagi dimekarkan menjadi 7 ( tujuh ) Dusun yang terdiri dari 12 ( dua belas ) Banjar dan 1 ( satu ) kelompok Suka Duka.
Sebagai gambaran untuk mengetahui perkembangan di bidang tata pemerintahan dapat kami uraikan pucuk pimpinan yang memerintah di Desa Penatih Dangin Puri antara lain :