Kontak Kami

(0361) 461543

Waktu Pelayanan

08.00 s/d 15.00

Kontak Kami
(0361) 461543
Jam Kerja
08.30 s/d 15.00

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.