Persyaratan Warga Negara Asing untuk mengurus Surat Tempat Tinggal di Desa Penatih Dangin Puri.
- Surat pengantar dari Kepala Dusun Tempat Tinggal WNA tersebut
- Surat Keterangan Penjamin
- KTP Penjamin
- KK Penjamin
- KITAS
- Pasport
- Surat Tanda Melaporkan dari Kepolisian Sektor Denpasar Timur
- STLD dari Kelian Adat
Semua berkas tersebut difotocopy rangkap 1 dan dibawa ke Kantor Desa Penatih Dangin Puri untuk selanjutnya diproses Surat Tempat Tinggal.