Kontak Kami

(0361) 461543

Waktu Pelayanan

08.00 s/d 15.00

Kontak Kami
(0361) 461543
Jam Kerja
08.30 s/d 15.00

5 September 2022

Persyaratan Warga Negara Asing untuk mengurus Surat Tempat Tinggal di Desa Penatih Dangin Puri.

- Surat pengantar dari Kepala Dusun Tempat Tinggal WNA tersebut
- Surat Keterangan Penjamin
- KTP Penjamin
- KK Penjamin
- KITAS
- Pasport
- Surat Tanda Melaporkan dari Kepolisian Sektor Denpasar Timur
- STLD dari Kelian Adat

Semua berkas tersebut difotocopy rangkap 1 dan dibawa ke Kantor Desa Penatih Dangin Puri untuk selanjutnya diproses Surat Tempat Tinggal.