Dalam rangka mengisi kekosongan Perangkat Desa (Pelaksana Kewilayahan Dusun Gunung) Desa Penatih Dangin Puri, maka guna memperlancar pelaksanaan kegiatan di Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, dengan ini kami informasikan kepada seluruh warga di lingkungan / wilayah kerja masing-masing
Adapun persyaratan yang diperlukan sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku sebagai berikut: